Jerat Fakta | Manokwari – Keberhasilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, SH, MH, dalam menetapkan Kepala Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong berinisial RA, bersama pimpinan perusahaan CV. BPP BO dan kontraktor S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan Talenta Corner di BLKI Sorong tahun anggaran 2022, mendapatkan apresiasi luas.
Langkah tegas Kajari Sorong tersebut dinilai sebagai tindakan berani dan patut didukung oleh seluruh pihak, termasuk kalangan penegak hukum.
“Sebagai Advokat dan Penegak Hukum, saya juga mengapresiasi langkah tersebut berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun, pada saat yang sama, saya juga mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Sorong,” kata Warinussy.
Ia menjelaskan bahwa, kasus ini telah menjadi “hutang” yang belum terselesaikan sejak ditinggalkan oleh mantan Kajari Sorong, Erwin PH Saragih, SH, MH.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, saya mendesak Kajari Sorong Makrun dan tim penyidiknya untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ATK tersebut, yang diduga terjadi di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi ini seharusnya mudah diungkap, dengan pertanyaan mendasar seperti: Apakah mantan Sekretaris Daerah Kota Sorong, selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengetahuinya? Apakah Kepala BPKAD juga mengetahui? Apakah ada perintah pihak lain untuk menggunakan dana tersebut untuk kegiatan lain?.
“Mantan Walikota Sorong, Lambertus Jitmau, dalam sidang kasus Tipikor di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari pernah menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat telah melakukan audit dan menemukan kerugian negara dalam kasus ATK dan barang cetakan tahun 2017 di Pemkot Sorong. “Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, dan saya sudah perintahkan untuk dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
Ditambahkannya, meskipun pengembalian kerugian negara telah dilakukan, sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Oleh karena itu, saya mendesak Kajari Sorong Makrun untuk segera melanjutkan proses hukum dugaan korupsi ATK dan barang cetakan tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong, hingga para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses di pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat,” pungkasnya.
Keberhasilan dalam menangani kasus korupsi ini akan menjadi bukti nyata penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Sorong.
(Udir Saiba)