Papua  

MRP Menyelenggarakan Jaring Aspirasi Orang Asli Papua di Distrik Yaffi, Keerom

Jerat Fakta | Yuruf, Distrik Yaffi –  Kabupaten Keerom – Pada 11 Oktober 2024, Majelis Rakyat Papua (MRP) sukses menggelar kegiatan jaring aspirasi di aula serbaguna kantor Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Kabupaten Keerom. Kegiatan ini dipimpin oleh Raimond May, SKM, M.Sos, anggota MRP, untuk menyerap aspirasi masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya, aparat keamanan dari TNI dan Kepolisian turut hadir untuk menjaga keamanan, menegaskan netralitas mereka dalam proses demokrasi yang tengah berlangsung di wilayah ini.

Raimond May menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program MRP yang terdiri dari 42 anggota dari Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama. Program ini dilaksanakan di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua dengan tema “Partisipasi Orang Asli Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua Tahun 2024.” Tujuannya adalah mengajak Orang Asli Papua (OAP) berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah yang akan diadakan serentak di Papua dan seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Distrik Yaffi, Laurensius Pikindu, S.AP; Danramil Distrik Yaffi, Lettu Inf. Umar Ramdani; serta Kapolpos, Bripka Huda. Para kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, dan tokoh pemuda juga berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, dengan tiga usulan utama menjadi sorotan. Pertama, adanya dorongan untuk mengembalikan ibu kota Kabupaten Keerom sesuai SK Kementerian Dalam Negeri. Kedua, peningkatan ekonomi kerakyatan serta penyediaan rumah layak huni. Ketiga, pemetaan tanah wilayah adat komunal untuk mencegah kehilangan tanah di wilayah perbatasan RI-Papua Nugini. Usulan ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat, Provinsi Papua, dan Kabupaten Keerom.

Raimond May juga mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih pemimpin, guna mendukung regulasi yang berpihak pada Orang Asli Papua, khususnya melalui peraturan daerah dan peraturan khusus (Perdasus) yang dibuat oleh MRP, DPRP, DPRK, serta pemerintah eksekutif.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *