Jerat Fakta | Manokwari – Semuel Alfian Kandami (51), korban dugaan tindak pidana penganiayaan, telah resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari ini, Minggu (10/11).
Laporan ini mengikuti arahan petugas Polsek Bandar Udara Rendani, Manokwari, yang menyarankan pelaporan di SPKT Polda Papua Barat karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang berdomisili di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT dan dibuat pada pukul 13:31 WIT. Kandami melaporkan dugaan penganiayaan ini di bawah pendampingan kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, dan asisten pengacara, Posma Silitonga.
Setelah laporan dibuat, Kandami menjalani pemeriksaan pendahuluan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Sebagai kuasa hukum, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada Kapolda Papua Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum).
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini akan diproses sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Warinussy berharap kasus ini segera mendapat tindak lanjut sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Terpisah Pegiat Antikorupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw menyayangkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh orang ketiga di Kabupaten Teluk Wondama.
“Pejabat publik harusnya melayani dan mengayomi, apalagi korban seorang ASN, hal ini mencontohkan buruk kepada masyarakat Kabupaten Teluk Wondama,” kata Rafael kepada media.
Rafael juga mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera copot Oknum Sekda Tersebut, karena tidak mempunyai etika.
“Saya mendesak agar Kemendagri dalam hal ini Tito Karnavian segera ambil langkah tegas, copot Sekda Teluk Wondama dari Jabatannya, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Redaksi).