Papua  

Sekda Teluk Wondama Klarifikasi Dugaan Penganiayaan terhadap Semuel Alfian Kandami

Jerat Fakta | Teluk Wondama,  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap Semuel Alfian Kandami, yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Papua Barat.

Menurut Aser, insiden penganiayaan tersebut terjadi sebagai akibat dari serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh Semuel, yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

“Semuel sering menjelek-jelekkan saya dan ini sudah terjadi beberapa kali. Oleh karena itu, saya juga telah melaporkan Semuel ke Polres Teluk Wondama atas dugaan pencemaran nama baik,” jelas Aser.

Aser menambahkan bahwa Semuel Kandami telah menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar, termasuk kabar bahwa dirinya pernah ditahan oleh kejaksaan, hingga menyebabkan sejumlah wartawan menghubunginya untuk meminta klarifikasi.

“Dia itu telah memfitnah saya dan mencoreng nama instansi dengan menyebarkan informasi melalui media sosial. Saya sudah melaporkan ini ke Polres Teluk Wondama. Saya belum mengetahui apakah dia sudah memenuhi panggilan dari kepolisian atau belum,” ujarnya.

Sekda Aser juga menyebut bahwa dirinya terpaksa bertindak tegas untuk memberi pelajaran kepada Semuel agar berhenti menyebarkan fitnah.

“Saya memang memukul dia karena dia sudah terlalu sering memfitnah. Fitnah itu lebih kejam dari tindakan apa pun,” tegas Aser.

Terkait insiden penganiayaan, Aser mengakui tindakannya dan berharap hal tersebut menjadi pelajaran bagi Semuel untuk menghentikan perilaku yang dianggapnya sebagai fitnah.

“Saya memang memukul dia karena fitnah yang dilakukannya sudah keterlaluan. Fitnah itu lebih kejam dari apa pun,” tegas Aser.

Aser berharap tindakan yang diambilnya akan membuat Semuel berhenti melakukan tindakan yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Aser mengungkapkan bahwa Semuel juga bermasalah dengan kedisiplinan kerja.

Ia menyebutkan bahwa Semuel telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh Pemerintah Daerah Teluk Wondama karena sering tidak masuk kerja, sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemerintah daerah sudah memberikan surat pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Semuel karena tidak pernah masuk kerja, dan ini sudah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tambah Aser.

Sanksi Disiplin bagi ASN Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Pemerintah menerapkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan, baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat. Berikut adalah rincian sanksi yang diberlakukan:

1. Sanksi Disiplin Berat

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun.

Pemberhentian sebagai ASN bagi yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, dengan status diberhentikan secara hormat.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan dikenakan jika ASN tidak hadir selama 21–24 hari dalam setahun.

Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk ASN yang bolos selama 25–27 hari dalam setahun.

2. Sanksi Disiplin Sedang

Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25% selama 6 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11–13 hari dalam setahun.

Pemotongan tukin 25% selama 9 bulan bagi ASN yang tidak hadir 14–16 hari dalam setahun.

Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan bagi ASN yang bolos 17–20 hari dalam setahun.

3. Sanksi Disiplin Ringan

Teguran lisan diberikan kepada ASN yang bolos 3 hari dalam setahun.

Teguran tertulis untuk ASN yang tidak hadir 4–7 hari dalam setahun.

Surat pernyataan tidak puas diberikan kepada ASN yang bolos 7–10 hari dalam setahun.

4. Sanksi Tambahan

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja akan diberi sanksi tambahan berupa penghentian pemberian gaji mulai bulan berikutnya.

Dengan ketentuan ini, diharapkan ASN dapat menjaga kedisiplinan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *