Diduga Lakukan Pelanggaran TSM Massa Demo di MK Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah

Jerat Fakta | JAKARTA — Puluhan massa mahasiswa asal Papua Tengah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/1) pukul 13.00 WIB.

Unjuk rasa bersamaan dengan sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tengah yang diajukan kuasa hukum pemohon pasangan Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan perkara nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah meminta hakim MK mengembalikan kemenangan paslon 4 Wandik-Giyai demi menegakkan kebenaran dan keadilan akibat kecurangan pilkada Papua Tengah 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley.

“Kami juga meminta yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi membuka kotak suara hasil perolehan suara di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Intan Jaya,” ujar Koordinator Forum Mahasiswa Peduli Demokrasi Untuk Wandik-Giyai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Yulianus kepada wartawan di depan Gedung MK, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Dalam orasinya, Yulianus juga meminta pihak-pihak terkait terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menghentikan kejahatan demokrasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang dilakukan paslon Meki-Deinas secara TSM dan mengembalikan kemenangan kepada paslon Wandik-Giyai.

“Mayoritas rakyat Papua Tengah telah memilih paslon nomor 4 Wandik-Giyai menjadi pemimpin mereka. Pihak-pihak yang mencuri dan curang dengan mengambil suara paslon Wandik-Giyai harus bertanggung jawab di hadapan yang mulia para hakim MK sekarang ini juga,” ujar Yulianus tegas.

Sementara itu, Yulianto, SH, MH, kuasa hukum pemohon paslon nomor 4 Wandik-Giyai dari Kantor Hukum Yulianto, SH, MH & Associates, Jayapura di hadapan wartawan mengatakan, pihaknya meminta seluruh rakyat Papua Tengah untuk mendoakan paslon nomor urut 4 Wandik-Giyai agar persidangan yang sedang digelar di MK berjalan sesuai harapan agar kemenangan pilkada Papua Tengah kembali ke tangan Wandik-Giyai.

“Saya mengajak seluruh rakyat Papua Tengah mendoakan proses persidangan yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi saat ini. Kami juga mengharapkan yang mulia para hakim Mahkamah Konstitusi yang merupakan wakil Tuhan untuk memutuskan seadil-adilnya permohonan paslon Wandik-Giyai,” ujar Yulianto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1).

PHPU Provinsi Papua Tengah diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025. Tim kuasa hukum pemohon Wandik-Giyai meminta kepada yang mulia Majelis Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

“Kami juga meminta Majelis Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bertanggal 18 Desember 2024,” kata Yulianto.

“Kami meminta Majelis Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Nomor Urut 3 Meki Nawipa, SH dan Deinas Geley, S.Sos, M.Si sebagai peserta dan atau sebagai pemenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024,” ujar Yulianto lebih lanjut.

Dalam persidangan Panel 1 perkara yang diajukan pemohon Wandik-Giyai dipimpin yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Suhartoyo, SH, MH didampingi hakim konstitusi Dr Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, SH, M.Hum, dan Prof Dr M Guntur Hamzah, SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *