Dicecar Komisi III, Kajari Karo Minta Maaf, Akui Surat Salah Ketik

Jerat Fakta | Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf di hadapan anggota DPR RI setelah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam dokumen resmi terkait kasus Amsal Sitepu.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI,

Habiburokhman, sebelumnya menyoroti adanya narasi yang dinilai menyesatkan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan administratif serta dugaan kelalaian prosedur dalam proses penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu.

Habiburokhman mengungkapkan, Kejari Karo terkesan menggiring opini seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Selain itu, ia membandingkan isi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan dengan surat yang diterbitkan Kejari Karo.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar. Pengadilan secara tegas memerintahkan penangguhan penahanan, sementara pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat dengan istilah pengalihan jenis penahanan.

“Ini dua hal yang berbeda. Penangguhan penahanan diatur Pasal 110, sedangkan pengalihan jenis penahanan Pasal 108,” tegas Habiburokhman dalam forum RDP.

Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan administratif dalam surat yang diterbitkan pihaknya.

“Izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” ujar Danke.

Saat didalami lebih lanjut apakah kesalahan tersebut disengaja, Danke menegaskan bahwa hal itu murni kesalahan pengetikan.

“Memang salah yang mengetik, pimpinan,” katanya.

Namun, Habiburokhman tetap mengingatkan pentingnya ketelitian seorang pimpinan dalam memeriksa dokumen sebelum ditandatangani.
“Ibu tanda tangan tidak cek? Harusnya paham karena ini dua hal yang sangat berbeda,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Danke kembali mengakui kekeliruannya.
“Siap pimpinan, salah pimpinan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *