Jerat Fakta | Jayapura – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA) Provinsi Papua, Hardin, memulai tahun 2025 dengan membuka dugaan sejumlah kasus korupsi di Tanah Papua.
Hardin menyebut telah menerima surat perintah dari pimpinan pusat BPI KPNPA RI untuk melakukan investigasi terkait kerugian uang negara di wilayah Papua.
“Saya sudah membawa data temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan korupsi di sejumlah instansi di Tanah Papua yang telah merugikan negara,” ungkap Hardin saat diwawancarai di kantor BPI KPNPA Propinsi Papua. Selasa, (21/01/2025).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Papua.
“Pimpinan Pusat BPI KPNPA RI sangat mendukung program Presiden untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, saya diberi mandat untuk menyerahkan hasil temuan kepada Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati),” jelasnya.
Hardin juga mengungkapkan bahwa data temuan BPK RI tersebut mencakup wilayah Papua Selatan, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua.
“Saya berharap data temuan BPK RI yang akan saya serahkan kepada Kejati Papua dalam waktu dekat ini dapat ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan ini agar tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan uang negara.
“Dengan tindak lanjut dari Kejati Papua, diharapkan praktik korupsi di wilayah ini bisa diminimalkan,” pungkas Hardin.
(Redaksi)