Jerat Fakta | Jayapura – Pj Wali Kota Jayapura L. Christian Sohilait, S.T., M.Si klarifikasi terkait video tiktok dengan akun, @taniyablezensky02 saat melakukan sweeping masyarakat dan petugas yang tidak mempunyai E-KTP dan juga salah satunya wartawan.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya mengenai kewajiban memiliki KTP bagi, masyarakat, petugas, di Jayapura tidak berarti wartawan luar daerah dilarang untuk meliput.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi petugas, dan masyarakat Jayapura, sementara wartawan tetap memiliki kebebasan meliput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Lihat saja itu videonya jelas, semua petugas harus ada KTP, bukan yang tidak ada KTP tidak bisa meliput. Jangan plintir. Keadaan tetap seperti biasa saja saat ini,” ujar Pj Wali Kota Jayapura saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi jeratfakta.com/news. Jumat, (14/02/2025).
Ia juga menambahkan bahwa banyak wartawan dari luar daerah yang rutin meminta tanggapan atau informasi terkait perkembangan di Jayapura dan Papua.
“Seluruh dunia tiap hari wawancara saya. Kota ini aman. Lihat berita saya, banyak wartawan luar yang meliput. Tonton videonya baik-baik,” jelasnya.
Menanggapi hal yang sama, Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy SH juga menyampaikan bahwa wartawan bisa meliput dimana saja tergantung surat tugas wilayahnya.
“Wartawan itu punya kebebasan pers, meliput dimana saja bisa, asalkan mempunyai surat tugas dan kartu pers. Kalau persoalan KTP itu saya pikir tidak bermasalah, karena KTP berlaku di seluruh Indonesia sehingga di terbitkan KTP seumur hidup,” ujarnya.
Diketahui, wartawan luar daerah, termasuk wartawan lepas atau kontributor, tetap dapat meliput di mana saja tanpa harus memiliki KTP setempat. Tidak ada aturan hukum yang mengharuskan wartawan memiliki KTP sesuai lokasi liputan.
“Namun, wartawan tetap perlu membawa kartu pers atau surat tugas dari medianya sebagai bukti resmi saat melakukan peliputan. Selain itu, memahami regulasi setempat juga penting untuk menghindari kendala di lapangan,” jelasnya.
Warinussy menegaskan, secara prinsip, selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mereka tetap memiliki hak untuk melakukan peliputan tanpa hambatan administratif terkait domisili KTP.
“Semua wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, tidak tergantung dengan domisili, yang penting mempunyai KTP, karena KTP merupakan indentitas diri agar bisa diketahui semua orang,” pungkasnya.
(Redaksi)