Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi menjadi Penasihat Hukum (PH) bagi Elvina Belgita Insyur, Amd.Kep (EBI) dan Yosua Kadam (YK).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Amban pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Kasus ini melibatkan dana Rp 740.024.027 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021.
EBI dan YK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim dan SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tertanggal 7 Maret 2025.
Menurut Yan Christian Warinussy, kedua kliennya telah mengakui perbuatan mereka sesuai ketentuan hukum dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
“Sebagai penasihat hukum, saya berkomitmen memberikan pembelaan maksimal kepada klien saya. Saat ini, proses pembelaan sedang berlangsung di Polresta Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, serta akan berlanjut ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B,” jelas Warinussy. Kamis, (13/03/2025).
Kasus dugaan korupsi dana BOK ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat. Pihak kepolisian dan kejaksaan terus mendalami perkara ini untuk memastikan kejelasan aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai advokat yang dikenal dalam advokasi hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, Yan Christian Warinussy menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berjalan secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum kasus ini, apakah upaya pengembalian kerugian negara dapat menjadi faktor yang meringankan atau justru mempercepat penyelesaian hukum bagi para tersangka.
(Udir Saiba)