Sidang Kasus Korupsi Gedung Dinas Perumahan Papua Barat, Saksi Ungkap Gedung Selesai, tapi Tak Terpakai

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap 3 tahun 2017 kembali digelar pada Kamis (27/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa D.A. Winarta dan Bambang Pramujito telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,89 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, saksi David Pieter Pattipawae mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat mengungkap fakta mengejutkan.

Menurutnya, gedung tersebut sebenarnya telah selesai dibangun pada akhir 2017, namun belum dapat digunakan karena aliran listrik belum tersambung ke panel utama.

Akibatnya, gedung itu dibiarkan kosong dan diduga dijarah oleh pihak tak bertanggung jawab, hingga mengalami kerusakan parah saat diperiksa Inspektorat.

Keterangan Pattipawae diperkuat oleh tiga saksi lainnya, yakni Samuel Iwanggin, Yosephus Andarek, dan Lefran Julian Ruamba dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PHO).

Mereka memastikan bahwa secara visual, gedung sudah siap digunakan pada akhir 2017 dan bahkan sempat dibersihkan oleh pegawai atas perintah pimpinan saat itu, Hendry Wailan Kolondam.

Sidang yang juga dihadiri hakim anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, ditunda selama sepekan dan akan dilanjutkan pada Jumat (7/3) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU Kejati Papua Barat.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *