Jerat Fakta | Dogiyai – Polres Dogiyai memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penembakan terhadap seorang warga sipil bernama Jebulon Pigai yang disebut-sebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025, di Kampung Deiyapa, Distrik Kamu Timur, Kabupaten Dogiyai.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya kabar yang menyebutkan bahwa aksi penembakan dilakukan oleh personel Polres Dogiyai dengan menggunakan delapan unit mobil Avanza putih, yang disebut melakukan patroli di lokasi kejadian pada pukul 14.30 WIT.
Menanggapi isu tersebut, Kapolres Dogiyai Kompol Y. mince Mayor secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Tidak benar bahwa kami melakukan patroli menggunakan delapan unit Avanza putih pada tanggal dan waktu yang dimaksud,” demikian pernyataan resmi Kapolres Dogiyai.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada kegiatan patroli ataupun operasi lapangan oleh personel Polres Dogiyai di wilayah Kampung Deiyapa pada hari itu. Tidak ditemukan catatan resmi terkait penugasan personel atau kendaraan di lokasi yang disebut dalam informasi viral tersebut.
Kabar yang menyebutkan bahwa Kapolres Dogiyai secara langsung melepaskan tembakan juga dinyatakan sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Ini adalah informasi menyesatkan yang tidak memiliki bukti atau dasar logis,” tegas pihak kepolisian.
Untuk memastikan kebenaran di lapangan, Polres Dogiyai saat ini sedang melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kampung setempat, guna memperoleh informasi yang akurat dan faktual.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Prinsip kehati-hatian dan klarifikasi (tabayyun) sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas wilayah.
“Penyebaran berita palsu atau hoaks bukan hanya berbahaya, tapi juga dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong,” demikian peringatan dari Polres Dogiyai.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Dogiyai berharap masyarakat dapat menyikapi informasi dengan lebih bijak dan menyerahkan proses penelusuran fakta kepada aparat penegak hukum yang berwenang. (*)