Polri Serius Berantas Tambang Ilegal, Aliran Dana Emas Jadi Sasaran

Jerat Fakta | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam rangka penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu.

“Nanti akan dijelaskan secara khusus karena itu sedang berjalan. Intinya, kami meminta Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Sementara itu, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (19/2/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan ilegal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019–2022 yang telah memperoleh putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak,” ungkap Ade Safri.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penampungan dan penjualan emas ilegal. Selain itu, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas yang diduga menggunakan bahan baku dari pertambangan ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan pendekatan penegakan hukum. Pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, maupun menjual mineral yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan kami tindak tegas,” tegas Ade Safri.

Ia menambahkan, Bareskrim Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Saat ini, penyidik bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari hasil pertambangan ilegal pada periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun, yang sebagian atau seluruhnya dilakukan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

“Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi upaya melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *