LP3BH Manokwari Apresiasi Langkah Gubernur dan Kapolda Bahas Legalitas Pertambangan Rakyat

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyambut baik pertemuan antara Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dengan Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K, yang membahas rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

Menurut Warinussy, langkah tersebut merupakan upaya positif untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai Izin Pertambangan Rakyat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 1 angka 10, disebutkan bahwa IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Selain itu, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan izin tersebut juga diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang yang sama.

“Dengan dasar hukum tersebut, LP3BH Manokwari memandang bahwa regulasi mengenai pemberian Izin Pertambangan Rakyat sudah cukup jelas,” ujar Warinussy.

Ia menambahkan bahwa investor yang memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pemerintah kabupaten/kota nantinya dapat bekerja sama dengan kelompok masyarakat adat pemilik tanah ulayat di wilayah pertambangan rakyat.

Menurutnya, pemberian IPR bagi masyarakat Papua merupakan langkah penting yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Namun demikian, Warinussy mengingatkan bahwa salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam penataan pertambangan rakyat adalah aspek keamanan.
Berdasarkan pengalaman selama ini, kata dia, aspek keamanan kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparat tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Seringkali informasi mengenai rencana penyisiran lokasi tambang sudah lebih dahulu diketahui oleh para penambang maupun bos PETI karena diduga ada oknum aparat yang membocorkan informasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan tindakan tidak terpuji dari oknum aparat yang mendatangi lokasi pertambangan dan mengambil secara paksa emas hasil kerja para penambang maupun milik pemilik kios bahan makanan, operator, serta pemilik hak ulayat.

Karena itu, LP3BH Manokwari meminta agar Kapolda Papua Barat memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut dalam rangka menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang adil, aman, dan berpihak kepada masyarakat.

“Hal ini penting agar pengelolaan pertambangan rakyat di masa mendatang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua tanpa adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu,” tegas Warinussy. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *