Polemik Pembubaran MRP, Warinussy: Pahami dalam Kerangka UU Otonomi Khusus Papua

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mengingatkan para pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh Tanah Papua agar bersikap bijaksana dalam menanggapi pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mananwir Paul Finsen Mayor, yang sebelumnya mendesak pembubaran lembaga kultural MRP di Provinsi Papua Barat dan wilayah Tanah Papua.

Menurut Warinussy, pernyataan tersebut seharusnya dipahami dalam konteks amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya terkait mekanisme perubahan dan evaluasi kebijakan Otonomi Khusus.

“Semua pihak hendaknya melihat pernyataan tersebut dalam kerangka hukum yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” ujar Warinussy dalam keterangannya. Selasa, (10/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan penting, yakni Pasal 77 yang mengatur tentang usul perubahan terhadap Undang-Undang Otsus Papua serta Pasal 78 yang mengatur mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.

Karena itu, Warinussy menilai bahwa langkah yang paling tepat adalah membuka ruang dialog dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

“Para pimpinan MRP maupun DPR di Tanah Papua sebaiknya membuka ruang evaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses evaluasi tersebut sebaiknya turut melibatkan para wakil rakyat asal Tanah Papua yang berada di tingkat nasional, baik di DPR RI maupun di DPD RI, agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Papua secara luas.

Sebagai advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Warinussy berharap polemik yang muncul dapat menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua secara konstruktif, demi kepentingan masyarakat di Tanah Papua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *