Kuasa Hukum Yan Warinussy Dampingi Bupati Mansel Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oplus_16908288

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat–
Seorang warga masyarakat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Papua Barat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Manokwari Selatan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (12/3) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, tepatnya di Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber).

Pendampingan hukum terhadap Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan dilakukan oleh Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Yan Christian Warinussy, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum.

Menurut Warinussy, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang terjadi pada Jumat (6/3) lalu di Distrik Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.

Dugaan pencemaran tersebut dilakukan oleh seorang warga yang mengatasnamakan diri sebagai aparat negara melalui pesan percakapan maupun rekaman suara (voice note).

“Kami mendampingi klien kami dalam membuat laporan pengaduan di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat atas dugaan pencemaran nama dan jabatan Bupati Manokwari Selatan,” ujar Warinussy.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan semata-mata untuk memproses pihak yang dilaporkan, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran hukum kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan sarana komunikasi digital.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran informasi melalui pesan singkat maupun voice note yang berpotensi merugikan nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Ini menjadi bentuk penyadaran hukum bagi warga negara agar tidak mudah menyebarkan informasi melalui chat ataupun voice note kepada siapapun, termasuk pejabat daerah maupun negara,” jelasnya.

Selain itu, Warinussy juga menekankan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di media sosial.

Saat ini pihaknya menunggu proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Papua Barat terhadap laporan tersebut.

Sebagai kuasa hukum, Warinussy memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan demi memperoleh keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *