Sidang Perdana Kasus ITE Ella Digelar di PN Manokwari, Jaksa Ajukan 4 Saksi Termasuk Bupati Hermus Indouw

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor register 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella resmi dimulai pada Senin (16/3) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH, yang menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai William Depondoye, SH, MH, dengan hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ashiddiqie, SH, MH, serta didampingi Panitera Pengganti Julius Victor, SH,” kata Warinuusy. Senin, (16/03/2026).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah I Nengah Ardika, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan surat dakwaan yang memuat tiga lapis dakwaan terhadap terdakwa Louela Riska Warikar alias Ella.

“Pada dakwaan kesatu primer, perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Kemudian pada dakwaan kesatu subsidair, terdakwa juga diduga melanggar Pasal 27A ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selain itu, pada dakwaan kedua, terdakwa diduga melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, menurut kuasa hukum Yan Christian Warinussy, terdakwa bersama penasihat hukum memilih tidak mengajukan eksepsi.

“Setelah pembacaan surat dakwaan, klien kami LRW alias Ella diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Namun karena tidak diajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” jelas Warinussy.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan pernyataan pembuka (opening statement) sesuai ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam pernyataan pembukanya, JPU menyampaikan rencana menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan. Keempat saksi tersebut yaitu Febelina Wondiwoy, Hermus Indouw, Febby Louisha Rhindhiany Suebu, serta Maria Magdalena Wanma,” ucapnya.

Setelah agenda pembacaan dakwaan dan pernyataan pembuka selesai, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 8 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *