Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Legislator Tambrauw Dilaporkan ke Polisi

JERAT FAKTA | MANOKWARI, — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan sekaligus mendesak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 Februari 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang guru bernama Maria Elisabeth Krey terhadap suami sahnya, Lambertus Mirino, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw dari Partai Bulan Bintang.

Menurut Warinussy, kliennya melaporkan bahwa suaminya telah meninggalkan rumah sejak Juli 2024, tepat pada saat yang bersangkutan sedang mempersiapkan berkas pencalonan sebagai anggota legislatif di Kabupaten Tambrauw.

“Sejak saat itu, terlapor diduga tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah terhadap istri dan anak-anaknya,” ungkap Warinussy. Kamis, (19/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelapor sempat berupaya menghubungi terlapor melalui telepon selama kurang lebih tiga bulan setelah peristiwa tersebut. Namun, seluruh upaya komunikasi itu tidak pernah berhasil.

Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa terlapor saat ini menjalin hubungan dengan wanita lain di luar pernikahan yang sah, yang memperkuat laporan yang diajukan oleh kliennya.

Kasus ini sebelumnya juga telah dimediasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya. Namun, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana yang diharapkan oleh pelapor.

“Karena mediasi tidak mencapai titik temu, maka langkah hukum harus dilanjutkan. Kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap terlapor,” tegas Warinussy.

LP3BH menilai, penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, sekaligus menjaga integritas pejabat publik di daerah.

“Tidak boleh ada pembiaran. Semua warga negara sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *