Jaga Marwah Pemerintah, LP3BH Dorong PTDH Oknum ASN Terlibat Video Asusila

JERAT FAKTA | MANOKWARI,  — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani untuk segera memerintahkan penegakan hukum terhadap kasus video asusila yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Menurut Warinussy, langkah penegakan hukum harus menjadi pilihan utama dalam merespons kasus tersebut, mengingat adanya dugaan kuat pelanggaran disiplin, etika ASN, serta potensi tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

“Perbuatan pembuatan video asusila ini tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencoreng integritas aparatur negara. Karena itu, penegakan hukum harus dikedepankan, bukan sekadar penyelesaian etik,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa siapapun pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut wajib ditindak tegas, termasuk dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah melalui mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Warinussy juga menyoroti proses yang tengah berjalan di Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi Papua Barat. Ia meminta agar keputusan yang diambil tidak setengah hati, melainkan memberikan efek jera dan menjaga wibawa institusi pemerintahan.

“Jika sudah ada proses etik dan akan diputuskan oleh Majelis Kode Etik, maka pelaku ASN harus di-PTDH. Sementara untuk pihak lain yang berstatus pegawai kontrak (P3K), kontraknya dapat diputus tanpa syarat,” jelasnya.

LP3BH, lanjutnya, mendorong agar Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat bersikap tegas dalam menyikapi kasus tersebut. Ketegasan itu dinilai penting guna memperkuat sistem kerja birokrasi sekaligus menjaga kehormatan Pemerintah Provinsi Papua Barat di hadapan masyarakat.

“Keputusan tegas akan memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan etika. Ini penting untuk menjawab harapan masyarakat yang menginginkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Warinussy. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *