Warinussy Desak BPK Audit Dugaan Manipulasi Paket Proyek di Teluk Bintuni

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Papua Barat, Yan Christian Warinussy SH

Jerat Fakta | Manokwari – Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, meminta perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Teluk Bintuni.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi penambahan jumlah paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni yang diduga melebihi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026.

Menurut Warinussy, total pagu anggaran yang tercatat pada dinas tersebut mencapai Rp926 miliar Namun, dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ditemukan sebanyak 593 paket pekerjaan yang dimasukkan, sementara nilai anggaran dalam DPA hanya sebesar Rp400 miliar.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran, karena dalam sistem pengadaan pemerintah, SIRUP seharusnya mencerminkan rencana pengadaan yang sesuai dengan DPA sebagai dokumen anggaran yang telah disahkan oleh legislatif.

“Jika terjadi ketidaksesuaian antara SIRUP dan DPA, maka ada indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018,” tegas Warinussy kepada wartawan, Jumat, (20/03/2026).

Lebih lanjut, DAP menduga adanya oknum pejabat teknis di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni yang sengaja menciptakan situasi tersebut sebagai “bom waktu” yang dapat berdampak pada pemerintahan daerah.

DAP bahkan menilai kondisi ini berpotensi merugikan dan menjatuhkan posisi Bupati Teluk Bintuni saat ini, Yohanes Manibuy, jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, DAP mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap SIRUP Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya pada Dinas PUPR.

“Langkah audit tersebut dinilai penting guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran serta menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Warinuusy.

DAP juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa harus diperketat, mengingat sektor tersebut rawan terhadap praktik penyimpangan jika tidak diawasi secara maksimal.

“Dengan adanya dorongan audit ini, diharapkan seluruh proses pengadaan di Kabupaten Teluk Bintuni dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *