Warinussy Desak Kapolda Usut Dugaan KDRT dan Perzinahan di Tambrauw

JERAT FAKTA | MANOKWARI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di Kabupaten Tambrauw, Maria Elisabeth Krey, melaporkan suami sahnya ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/II/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Februari 2026, yang diajukan melalui pendampingan hukum oleh Yan Christian Warinussy selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Menurut Warinussy, dalam laporan itu, terlapor berinisial LM atau Lamberth Mirino diduga telah meninggalkan rumah tangga, termasuk istri dan anak-anaknya, selama kurang lebih tiga bulan terakhir tanpa alasan yang jelas.

“Tidak hanya meninggalkan, terlapor juga diduga kuat telah menelantarkan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga, baik secara moral maupun материil terhadap istri dan anak-anaknya,” ujar Warinussy. Sabtu, (21/03/2026).

Warinussy menjelaskan, perbuatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), khususnya terkait bentuk penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

“Selain dugaan penelantaran, LM juga diduga tengah hidup bersama seorang wanita idaman lain (WIL) tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,” katanya.

Perempuan yang disebut sebagai WIL tersebut diketahui berinisial RDA atau Ririn Daustina Arumisore, yang sehari-hari bekerja sebagai pejabat pada Kantor Bank Papua Cabang Pembantu Fef, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

LP3BH Manokwari menilai bahwa hubungan tersebut juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Oleh sebab itu, melalui kuasa hukum pihak mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penelantaran rumah tangga dan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor,” jelasnya. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *