7 Orang Dilepas, LP3BH Pertanyakan Penanganan Kasus Tambrauw

Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyoroti perkembangan penanganan kasus kekerasan di Kabupaten Tambrauw yang menewaskan dua tenaga kesehatan (nakes) dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah warga sipil pasca peristiwa tersebut.

“Sejauh ini terdapat empat warga sipil yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat, yaitu Wempi Yeblo (WY), Paulus Yesyan (PY), Manfred Yekwan (MY), dan Tadius Yesyan (TY),” ujar Warinussy dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Selain itu, lanjutnya, terdapat sembilan orang lainnya yang sempat diamankan di Polres Tambrauw, Polda Papua Barat Daya. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa tujuh orang di antaranya telah dilepaskan pada hari ini.

“Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pelepasan tujuh orang tersebut,” tegasnya.

Saat ini, masih tersisa dua orang warga sipil yang tetap menjalani penahanan di Polres Tambrauw.

LP3BH Manokwari menilai bahwa kondisi ini membutuhkan keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum, khususnya dari Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Tambrauw.

“Kami berharap ada transparansi terkait status hukum seluruh warga sipil yang diamankan pasca peristiwa yang mengakibatkan kematian sia-sia para tenaga kesehatan tersebut,” kata Warinussy.

LP3BH menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw ini sendiri telah menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *