Warinussy Bongkar Dugaan Selisih Anggaran PUPR Teluk Bintuni Hampir Rp500 Miliar

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2026.

Warinussy mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat perbedaan signifikan antara data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurutnya, dalam data SIRUP tercatat sebanyak 593 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran mencapai sekitar Rp938,6 miliar. Sementara itu, dalam DPA Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026, nilai anggaran yang tersedia hanya berkisar Rp400 miliar.

“Perbedaan angka ini sangat mencolok dan perlu segera dijelaskan oleh pihak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni,” tegas Warinussy. Minggu, (29/03/2026).

Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian data tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius di kemudian hari, termasuk kemungkinan terjadinya utang daerah, tunda bayar, hingga gagal bayar terhadap pihak ketiga.

Lebih lanjut, Warinussy juga menyoroti adanya informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2025, sejumlah pihak ketiga yang mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Teluk Bintuni diduga belum menerima pembayaran secara penuh.

“Jika kondisi ini dibiarkan berulang, maka bukan hanya merugikan kontraktor, tetapi juga dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai pemerhati anti korupsi di Tanah Papua, Warinussy menegaskan bahwa proses penginputan data anggaran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran, sehingga setiap perencanaan dan penganggaran daerah harus selaras dengan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada manipulasi atau ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada kerugian keuangan negara maupun masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *