LSM LASKAR NKRI Dorong Kejari Lampung Barat Selidiki Dugaan Pungutan di SDN 3 Tugu Sari

Jerat Fakta | Lampung Barat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat berencana melaporkan dugaan pungutan di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Lampung Barat, Dedi Susanto, mengatakan laporan akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Menurutnya, pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan pembangunan gapura sekolah, pembayaran sampul rapor, serta sampul ijazah.

Selain melaporkan dugaan pungutan tersebut, LSM LASKAR NKRI juga akan meminta Kejaksaan Negeri melakukan penelaahan terhadap tata kelola Dana BOS di SD Negeri 3 Tugu Sari.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami akan menyampaikan laporan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat. Laporan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah, klarifikasi, maupun penyelidikan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup,” ujar Dedi Susanto.

Dalam laporannya nanti, DPD LSM LASKAR NKRI juga akan meminta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat memeriksa sejumlah dokumen pengelolaan Dana BOS, di antaranya Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), ARKAS, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS, Buku Kas Umum (BKU), dokumen pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi, hingga dokumen administrasi pendukung lainnya.

Menurut Dedi, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, LSM LASKAR NKRI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut membuka ruang kepada pihak SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Negeri 3 Tugu Sari maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *