Rokok Ilegal Masih Diduga Beredar di Sungailiat

SUNGAILIAT – Efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangka kembali menjadi sorotan. Beberapa bulan setelah Satpol PP Kabupaten Bangka melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Sungailiat dan memberikan peringatan kepada pedagang, aktivitas distribusi rokok yang diduga ilegal disebut masih terjadi.

Berdasarkan pantauan warga, sebuah mobil Daihatsu Ayla diduga masih beroperasi memasok berbagai merek rokok ke sejumlah warung dan toko di wilayah Sungailiat. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap peringatan yang sebelumnya diberikan kepada pedagang maupun pemasok.

Sebelumnya, Satpol PP Bangka melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan warung. Saat itu petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan dan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, Satpol PP masih menemukan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Bangka. Bahkan hasil pengawasan di delapan kecamatan menemukan 161 kotak rokok ilegal yang diperjualbelikan di sekitar 240 toko dan warung yang tersebar di 69 desa dan kelurahan.

Foto yang beredar memperlihatkan sejumlah karton berisi berbagai merek rokok. Meski demikian, status legalitas rokok tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan foto dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk terkait pita cukai dan dokumen distribusinya.

Masyarakat berharap Satpol PP Bangka bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dugaan distribusi rokok ilegal tersebut agar upaya pemberantasan yang selama ini dilakukan tidak berhenti pada tahap peringatan semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *