Dokumen Hibah Dipersoalkan, Ahli Waris La Kampunu Siapkan Gugatan dan Lapor Kapolda Sultra

RAHA — Polemik kepemilikan lahan pembangunan Puskesmas Lamaeo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.

Pernyataan Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, yang mempersilakan pihak yang mempersoalkan lahan tersebut menempuh jalur gugatan perdata, langsung mendapat respons tegas dari Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum La Kampunu, La Hasidi, S.H., M.H.

La Hasidi menyatakan pihaknya menerima tantangan tersebut dan siap membawa persoalan legalitas lahan Puskesmas Lamaeo ke Pengadilan Negeri Raha untuk diuji secara terbuka.

Menurutnya, proses hukum tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai status tanah, keabsahan dokumen hibah, serta kewenangan pihak yang disebut sebagai pemberi hibah.

“Tantangan Wabup Muna kami terima. Kalau Pemda yakin tanah itu milik Pemda dan dokumen hibahnya sah, mari kita buktikan di pengadilan,” tegas La Hasidi. Rabu, (2/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya siap menguji siapa pemilik sah tanah tersebut, siapa yang menghibahkan, kepada siapa tanah tersebut dihibahkan, serta apa dasar kewenangan pihak yang disebut sebagai pemberi hibah.

Dokumen Hibah Dipersoalkan

La Hasidi mengungkapkan, persoalan menjadi semakin serius setelah pihaknya memperoleh sejumlah dokumen yang sebelumnya diminta secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Menurut dia, terdapat persoalan pada identitas pihak yang tercantum sebagai pemberi hibah dalam dokumen tersebut.

Pasalnya, pihak yang disebut oleh ahli waris sebagai pemilik lahan menyatakan tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

“Ini yang menjadi persoalan serius. Pemda Muna menyatakan tanah tersebut merupakan tanah Pemda dan ada dokumen hibah dari pemilik. Tetapi dalam dokumen yang kami peroleh justru tercantum nama orang lain sebagai pihak yang menghibahkan tanah,” ujarnya.

La Hasidi kemudian mempertanyakan dasar kewenangan orang yang tercantum dalam dokumen tersebut untuk menghibahkan tanah yang menurut kliennya merupakan hak ahli waris.

Menurutnya, keberadaan dokumen hibah belum otomatis membuktikan keabsahan pengalihan hak apabila pihak yang memberikan hibah tidak mempunyai hak atau kewenangan atas objek tanah.

“Yang akan kami uji bukan sekadar ada atau tidak ada surat hibah. Yang kami persoalkan adalah keabsahan pemberi hibah dan penerima hibah,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguji apakah pemberi hibah merupakan pemilik sah, mempunyai alas hak, atau memperoleh kuasa yang sah dari pemilik maupun ahli waris.

“Kalau tidak, bagaimana mungkin seseorang dapat menyerahkan tanah yang bukan haknya?” tegasnya.

Ahli Waris Klaim Tak Pernah Lepaskan Hak

La Hasidi menyatakan ahli waris almarhum La Kampunu tidak pernah menjual, menghibahkan, menukar maupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Muna.

Karena itu, pihaknya akan meminta pengadilan menguji seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim Pemkab Muna atas lahan tersebut.

Dokumen yang akan diuji antara lain menyangkut identitas pemberi hibah, penerima hibah, kewenangan pemberi hibah, objek tanah, luas dan batas tanah, hingga proses perolehan tanah yang kemudian diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

“Ini bukan soal siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan haknya secara hukum,” ujarnya.

Surati Kapolda Sultra

Tidak berhenti pada gugatan perdata, La Hasidi juga menyatakan pihaknya akan membawa persoalan dokumen tersebut ke ranah pidana.

Ia mengatakan pihaknya akan menyurati Kapolda Sulawesi Tenggara untuk meminta pemeriksaan terhadap asal-usul dan proses penerbitan dokumen hibah yang digunakan sebagai dasar klaim atas lahan Puskesmas Lamaeo.

“Kami akan menyurati langsung Kapolda Sultra agar diperiksa seluruh asal-usul dokumen tersebut, siapa yang membuat, siapa yang menandatangani, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah pihak yang tercantum sebagai pemberi memang mempunyai kewenangan atas tanah tersebut,” kata La Hasidi.

Menurutnya, pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dokumen ataupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

La Hasidi menekankan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait secara objektif.

Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Persoalan Puskesmas Lamaeo, kata La Hasidi, tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah.

Pihaknya juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 dengan kondisi pembangunan di lapangan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh pihaknya dari Kementerian Kesehatan RI, kegiatan yang diajukan berkaitan dengan rehabilitasi dan penambahan ruang.

Namun, menurut La Hasidi, pihaknya menemukan adanya pembangunan baru di atas lahan yang diklaim sebagai tanah masyarakat.

Persoalan tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Kami Siap Hadapi Dua Jalur”

La Hasidi menegaskan pihaknya akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Raha.

“Jalur perdata kami tempuh untuk menguji keabsahan hak dan dokumen hibah. Sementara persoalan dokumen yang diduga bermasalah akan kami minta diperiksa melalui jalur pidana,” tegasnya.

Ia menilai proses hukum justru menjadi ruang terbaik untuk menguji seluruh klaim secara terbuka dan objektif.

“Kalau dokumennya benar, mari buktikan bahwa dokumen itu benar. Kalau pemberi hibah memang pemilik yang sah, tunjukkan dasar haknya. Kami siap menguji semuanya secara terbuka,” tutup La Hasidi.

Catatan redaksional: istilah seperti “manipulatif”, “pidana”, atau dugaan penyimpangan sebaiknya tetap ditempatkan sebagai dugaan/indikasi yang dimintakan pemeriksaan, bukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti, sampai ada hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *