Jerat Fakta | Manokwari – Untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan, dan Peredaran Benih serta Bibit Holtikultura yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun Anggaran 2023 di Provinsi Papua Barat, pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat perlu mengambil langkah-langkah.
Tentukan lingkup audit investigasi dengan jelas, termasuk tujuan, area yang akan diperiksa, dan metode yang akan digunakan.
Kumpulkan dokumen dan informasi terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK) untuk kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan, dan Peredaran Benih serta Bibit Holtikultura.
Tinjau dan analisis data yang telah dikumpulkan untuk memahami penggunaan dana, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas program yang dilaksanakan.
Lakukan audit secara menyeluruh terhadap kegiatan dan pengelolaan dana yang terkait, termasuk pemeriksaan lapangan jika diperlukan.
Identifikasi temuan atau potensi ketidaksesuaian dengan peraturan atau prosedur yang berlaku.
Susun laporan audit investigasi yang mencakup temuan, rekomendasi perbaikan, dan kesimpulan audit.
Berikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk melakukan perbaikan atau tindakan korektif sesuai dengan temuan yang ditemukan. Lakukan pemantauan untuk memastikan implementasi rekomendasi.
Komunikasikan hasil audit investigasi kepada pihak yang berwenang, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Otonomi Khusus (DOK) dan kegiatan terkait.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut dengan cermat dan profesional, BPKP Provinsi Papua Barat dapat mengidentifikasi potensi masalah atau penyimpangan dalam pengelolaan dana dan memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus (DOK).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy kepada redaksi. Minggu (24/03/2024).
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) saya mendesak Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih, Bibit Holtikultura yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Papua Barat, ” katanya.
Dimana menurut Warinussy, dalam arah dan tujuan kegiatan bahwa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) tersebut semestinya membeli bibit tanaman pangan dan dibagikan kepada petani.
“Seharusnya bahan pangan dibagikan ke petani, tapi dalam kenyataannya justru diduga sebagian besar dan tersebut dipergunakan di luar peruntukkannya, yaitu untuk “pembukaan kebun rakyat” di Susweni, Manokwari. Menurut saya sangat baik juga jika Aparat Penegak Hukum (APH) turut memantau dan menyelidik hal tersebut agar, ” tukasnya.