Jerat Fakta | Jakarta – Pelantikan Calon Kepala Daerah akhirnya menuai keputusan setelah dilakukan rapat bersama Mentri dalam negeri dan Komisi II DPR RI.
Dilansir dari Newsdetik.com, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP resmi menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu 2024 tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan digelar serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja di ruang Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pelantikan mencakup gubernur, bupati, dan wali kota yang telah ditetapkan KPUD serta diusulkan oleh DPRD tanpa adanya perselisihan hasil pemilihan di MK.
Namun, pengecualian berlaku untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang memiliki aturan khusus.
Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah akan menjadi langkah awal bagi para pemimpin terpilih untuk mulai merealisasikan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.