Sidang Praperadilan Kasus Tipikor Jalan Mogoy-Merdey Ditunda, Kajati Papua Barat Mangkir 

Jerat Fakta | Manokwari – Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2025/PN.Mnk yang diajukan oleh Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat sebagai Termohon, yang seharusnya digelar pada Rabu (12/3), harus ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (12/03/2025).

Menurut Warinussy, penundaan terjadi karena pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan hukum yang sah, meskipun telah dipanggil secara patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

“Sesuai dengan release panggilan yang disampaikan oleh Juru Sita Fransiskus May, SH, pada Jumat (7/3), baik para Pemohon maupun pihak Termohon telah menerima panggilan resmi. Namun, hingga persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Awi, SH, MH, dengan panitera pengganti Julius Victor, SH, dibuka dalam sidang terbuka untuk umum, tidak ada satu pun perwakilan dari Kejati Papua Barat yang hadir di ruang sidang,” ujar Warinussy.

Akibatnya, Hakim Carolina Awi memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Senin (17/3), dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.

“Permohonan tersebut mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan Beatrick S.A. Baransano dan Naomi Kararbo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,” katanya.

Beatrick, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (Kasubbag Keuangan) pada Dinas PUPR Papua Barat, dan Naomi Kararbo, selaku Bendahara, merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepada mereka oleh Kejati Papua Barat pada 10 Desember 2024.

Sejak saat itu, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas III Manokwari.

Menurut kuasa hukum para Pemohon, kliennya tidak pernah menerima aliran dana terkait proyek tersebut, baik ke rekening pribadi maupun dalam bentuk lain. Oleh karena itu, mereka menilai penetapan tersangka oleh Kejati Papua Barat sebagai langkah yang tidak berdasar dan melanggar prinsip keadilan hukum.

“Sidang praperadilan ini menjadi ujian bagi proses penegakan hukum di Papua Barat, khususnya dalam memastikan bahwa setiap keputusan hukum didasarkan pada bukti yang sah dan prinsip keadilan yang objektif,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *