Jerat Fakta | Manokwari — Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak penipuan digital ke Sub Direktorat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat pada Senin, 14 April 2025.
Laporan tersebut dilayangkan setelah yang bersangkutan merasa sangat dirugikan akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama dan foto dirinya untuk melakukan modus penipuan.
Pelaku diduga menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menyebarkan pesan kepada beberapa pihak dengan dalih meminjam uang guna membeli tiket perjalanan dari Jakarta ke Manokwari.
“Oknum tersebut bukan hanya mencatut nama saya, tetapi juga menggunakan foto profil saya di WhatsApp. Modusnya meminta uang ke beberapa rekan dan kolega saya,” ungkap Advokat tersebut kepada media usai membuat laporan.
Sebagai seorang yang aktif dalam advokasi hak asasi manusia di Papua, ia menilai tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga mencoreng integritas profesinya.
“Ini sangat mencemarkan nama baik saya sebagai advokat dan pembela HAM. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini, agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Subdit Cybercrime Polda Papua Barat telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan identitas tokoh publik maupun profesional untuk tujuan kejahatan.
(Udir Saiba)