Kapolres Muna Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lindungi Aktivitas Pabrik Ilegal Jagung-Padi dan Premanisme

Jerat Fakta | Jakarta,  — Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ilegal Pabril kembali menjadi sorotan publik. Kali ini Kapolres Muna dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Hasidi, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), atas dugaan pembiaran Premanisme dan perlindungan terhadap aktivitas pabrik Jagung-Padi yang diduga ilegal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut Teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/002573/VI/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Juni 2025, dan disampaikan langsung oleh Hasidi ke Bagian Pelayanan Pengaduan “Yanduan” Propam Mabes Polri di Jakarta.

Pabrik Jagung di Desa Bea dan Pabrik Padi di Desa Bente menjadi sorotan karena diduga dibangun menggunakan skema Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun hingga kini belum memiliki Dasar legalitas yang sah. Menurut laporan APAK, sejumlah masalah melekat pada kedua fasilitas tersebut antara lain tidak memiliki sertifikat hak atas tanah saat dibangun, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak memiliki dokumen Amdal, maupun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB, serta dikelolah secara Ilegal oleh Pemda Muna. Pabrik tersebut juga telah dilaunching secara ilegal tanpa izin operasional.

APAK juga menyampaikan bahwa dua kasus dugaan Teror dan Intimidasi yang dilaporkan ke Polres Muna dan Polsek Kabawo tidak mendapatkan tindak lanjut. Dugaan teror oleh pengelola Pabrik Padi di Desa Bente terjadi pada 6 Januari 2025, sementara dugaan Intimidasi oleh oknum Preman yang diduga terkait aktivitas Pabrik Jagung terjadi pada 15 April 2024. “Sudah dua kali kami melaporkan kasus teror ke Polres Muna tapi tidak ada tindakan hukum. Ironisnya, Kapolres justru hadir dalam acara launching pabrik jagung yang diduga ilegal pada 26 Maret 2024 lalu, seolah memberikan legitimasi dan apresiasi,” ungkap Hasidi saat ditemui di Mabes Polri.

Hasidi juga menyebut bahwa dalam proses penyelidikan internal Polres Muna pada tahun 2024, pabrik jagung di Desa Bea di temukan tidak memiliki legalitas. Hal itu tertuang dalam dokumen penyelidikan SP2HP dengan Nomor: B/202/IX/Res.3.3/2024/Reserse. Namun, penyelidikan tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas.

“Penyelidikan sudah menyatakan bahwa pabrik tak berizin tapi kasus dihentikan begitu saja. Ini menimbulkan dugaan adanya kekuatan tertentu yang melindungi aktivitas tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya dari sisi legalitas, pengelolaan pabrik jagung dan padi juga diduga telah menimbulkan kerugian bagi petani. Beberapa petani mengaku hasil panen mereka dibeli murah, sempat membusuk di gudang, dan bahkan ada yang belum dibayar pada Saat itu. Kondisi ini memicu konflik dan keresahan sosial di masyarakat. “Di tengah kekisruhan itu justru tak ada kehadiran atau pernyataan hukum dari Kapolres dan Kejari Muna Padahal saat launching pabrik, mereka berada di barisan depan Seakan akan pabrik tersebut Tidak Punya Masalah Hukum, “ujar Hasidi.

Informasi yang diterima APAK, Saat Bersitegang dengan Kapolsek Bertempat Di polsek Kabawo pada Tgl 6 Januari 2025, wilayah di mana pabrik Jagung-Padi berada, menyatakan bahwa pihaknya “tidak ingin mencari-cari kesalahan pabrik”, meskipun di tau pabrik tersebut bermasalah dan juga telah banyak info, bahkan mereka tau sendiri terkait dugaan pelanggaran hukum di pabrik tersebut.

Atas dasar Rangkaian peristiwa tersebut, APAK menyampaikan tuntutan agar Kapolri segera mencopot dan memeriksa Kapolres Muna dari jabatannya, memproses dugaan keterlibatan dalam melindungi aktivitas pabrik ilegal dan premanisme, serta mengusut tuntas potensi pelanggaran etik dan hukum dalam penanganan kasus ini.

Tak hanya ke Propam, dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung di Desa Bea dan Pabrik Padi di Desa Bente, juga telah dilaporkan Ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, dan juga Telah Membuat Laporan Permintaan Perlindungan Hukum Terhadap Mabes Polri dari Oknum Oknum yang Terlibat dari Skandal Pabrik Jagung-Padi.

“Ini bukan sekadar soal Dugaan Pabrik ilegal. Ini simbol bagaimana struktur kekuasaan lokal bisa berubah menjadi pelindung kejahatan ketika aparat tidak lagi berpihak pada hukum, melainkan pada kekuasaan dan kepentingan elit,” tutup Hasidi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *