Jerat Fakta | Jakarta — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, yang dinilai telah menutup dan mendukung keberadaan Pabrik Jagung Kuning di Desa Bea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang diduga berdiri secara ilegal.
Desakan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada pembangunan dan pengelolaan pabrik jagung tersebut. APAK sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna, yang justru tidak menunjukkan progres dan tidak ada kejelasan hukum.
“Hampir setahun tanpa ada kejelasan, Yang lebih aneh, setelah kami menurunkan Tim Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negri muna, Ombudsman mendapati kasus ini sudah ditutup oleh kejari muna dengan alasan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum. Sebagai mana tertuang dalam surat resmi hasil pemeriksaan Ombudsman;
Nomor : T/0166/LM.09-28/0048.2024/V/2024.
Padahal, fakta dan data yang kami miliki sangat terang-benderang Yang menujnjukan bahawa pabrik tersebut terindikasi Bermasalah Besar,” ujar Hasidi, Koordinator APAK, dalam keterangan persnya.
APAK menyayangkan penutupan kasus tersebut, karena berdasarkan temuan di lapangan, Pabrik Jagung yang telah beroperasi sejak 2022 tersebut tidak memiliki dasar legalitas dan Bahkan, Sertifikat Hak Pakai (SHP) baru diterbitkan pada 27 Maret 2025, Oleh Kepala BPN Muna dan diduga kuat melanggar tata ruang wilayah kab. Muna serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Yang lebih memprihatinkan, kata Hasidi, saat kasus ini masih dalam proses Hukum dan Bergulir di Kejaksaan Negeri muna, Kajari Muna justru hadir dalam acara peresmian Launcing Ilegal pabrik jagung dan memberikan dukungan serta apresiasi setinggi-tingginya terhadap pabrik yang status hukumnya Terindikasi Bermasalah Besar dan dipertanyakan.
“Ini adalah ironis penegakan hukum. Alih-alih bersikap netral atau menegakkan hukum, Kajari malah memberikan dukungan pada objek yang sedang dalam penyelidikan dugaan korupsi. Kami menilai ini bentuk keberpihakan yang serius dan mencederai kepercayaan publik,” tegas Mas Enggar, sahabat Hasidi sekaligus aktivis senior asal Jakarta.
Enggar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Bapak Burhanudin ST Pada hari ini Senin, 16 Juni 2025, guna Meminta Audiensi langsung untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan menyeluruh.
“Laporan Yang Masuk di Kejaksaan Agung dari Berbagai kalangan sudah sangat banyak. Karena itu, kami memilih untuk bersurat langsung kepada Bapak Jaksa Agung Guna Berdialok Langsung Agar Mendapat Perhatian serius dari Jaksa Agung terhadap kasus ini, meskipun Jampidsus sudah Menindak lanjuti juga kasus ini.
Kami menduga kuat adanya indikasi keterlibatan Aparat lokal dalam melindungi proyek yang kami anggap bermasalah ini, Ucap Enggar.
Lebih lanjut, Enggar menyatakan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan Mendampingi APAK Untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI agar di lakukan RDP, menyusul dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Setempat.
“Sebagai aktivis yang sudah lama berkecimpung di dunia pergerakan, saya merasa tertantang menghadapi fenomena ini. Ini bukan sekadar soal pabrik, tetapi menyangkut martabat dan integritas penegakan hukum di wilayah timur Indonesia, khususnya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,” pungkas Mas Enggar. (*)