Kuasa Hukum Ella Warikar Siapkan Langkah Hukum dan Laporan Baru ke Polda Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari, Papua Barat – Penasihat Hukum tersangka Louela Riska Warikar alias Ella dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polresta Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yan Christian Warinussy menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana ITE yang sedang berjalan di Polresta Manokwari. Ia menilai terdapat indikasi perlakuan yang bersifat kriminalisasi terhadap kliennya.

“Klien kami merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan perkara ini mengarah pada bentuk kriminalisasi. Oleh karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang dijamin oleh KUHAP untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Yan Christian Warinussy kepada wartawan, Senin (22/12).

Selain itu, pihaknya juga berencana membuat Laporan Polisi terkait dugaan penyebaran konten pornografi yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat daerah di Manokwari. Laporan tersebut rencananya akan disampaikan secara resmi kepada Polda Papua Barat setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

“Saat ini kami sedang menyiapkan bukti-bukti utama yang akan kami hadapkan langsung kepada Polda Papua Barat. Bukti tersebut akan menjadi dasar laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Yan Christian Warinussy juga menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah hukum dan etik terhadap oknum penyidik perkara ITE di Polresta Manokwari yang dinilai bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.

“Kami memandang ada tindakan penyidik yang tidak mencerminkan asas keadilan dan profesionalitas. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum dan langkah etik sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Seluruh rangkaian langkah hukum tersebut, menurut Yan Christian Warinussy, direncanakan akan mulai ditempuh pada Selasa (23/12) mendatang sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia di Papua Barat.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *