Pengelolaan Dana Desa Pekon Mekar sari Disorot, Inspektorat dan APH Diminta Audit Anggaran 2025

Lampung Barat – Jerat Fakta | Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Pekon Mekar sari, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan publik. Sejumlah pos anggaran dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dinilai perlu diawasi secara ketat guna memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip transparansi kepada masyarakat.

Data anggaran yang diperoleh, Dana Desa 2025 dialokasikan untuk berbagai program

Tahun Anggaran 2025 Tahap 1 dan 2 Pekon Mekar Sari

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 14.400.000

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) Rp 34.705.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 15.437.150

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 66.653.450

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 51.900.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 47.793.200

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 16.679.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 19.074.000

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan harapan masyarakat agar seluruh program benar-benar direalisasikan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Sejumlah elemen masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan serta audit terhadap realisasi seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Pekon Mekar sari.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Permintaan audit tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, melainkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, maupun penggunaan anggaran.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan masyarakat.

Masyarakat berharap setiap Rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Pekon Mekar sari belum memberikan keterangan Resmi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Redaksi membuka Ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *