LP3BH Manokwari Desak Investigasi Hukum Kematian Prajurit TNI AD Yakonias “Jack” Soor di Bintuni

Jerat Fakta | Manokwari – Kematian misterius yang dialami anggota TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit Dua Yakonias “Jack” Soor, di Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, pada Sabtu (20/12), menuai sorotan serius dari kalangan pembela hak asasi manusia. Peristiwa tersebut dinilai tidak wajar dan mesti diinvestigasi secara hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, dengan tegas mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Republik Indonesia untuk segera memerintahkan dilakukannya investigasi hukum menyeluruh atas kematian prajurit TNI AD Putra Papua Asli asal Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tersebut.

“Investigasi ini mendesak dan sangat penting dilakukan, karena terdapat dugaan kuat bahwa almarhum Prajurit Dua Yakonias Soor meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami penganiayaan berat,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya. Senin, (22/12/2025).

LP3BH Manokwari menduga kuat bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 763/SBA yang merupakan senior sekaligus rekan satuan dari almarhum Jack Soor. Dugaan ini, menurut Warinussy, mengarah pada peristiwa hukum pidana yang tidak boleh diabaikan.

“Oleh karena itu, peristiwa ini patut menjadi perhatian serius Kepala Pusat Polisi Militer TNI (Kapuspom TNI) beserta seluruh jajarannya,” ujarnya.

Sebagai organisasi bantuan hukum dan pembela HAM, LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI untuk memberi perhatian penuh terhadap kasus ini serta memerintahkan Panglima TNI dan KSAD agar mengusut tuntas kematian Yakonias “Jack” Soor secara transparan dan berkeadilan.

“Almarhum adalah Putra Papua Asli yang diduga keras telah mengalami penganiayaan berat hingga merenggut nyawanya secara tragis. Negara tidak boleh diam,” kata Warinussy.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat tuduhan bahwa almarhum sebelumnya terlibat dalam suatu perkara pidana, maka satu-satunya jalan yang dibenarkan adalah melalui prosedur hukum yang berlaku. Bukan dengan tindakan kekerasan atau penganiayaan.

“Di seluruh Indonesia, termasuk di dalam tubuh TNI sendiri, telah tersedia prosedur hukum dan hukum acara militer untuk memproses anggota yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

LP3BH Manokwari menilai bahwa tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh senior maupun rekan satuan hingga mengakibatkan meninggalnya almarhum merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan atau ditutupi oleh kesatuan Yonif 763/SBA maupun oleh institusi TNI secara lebih luas.

“Jika dibiarkan, peristiwa ini akan mencederai rasa keadilan, supremasi hukum, serta nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam tubuh TNI,” pungkas Warinussy.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *