Kuasa Hukum Kawal Perawatan Medis Tersangka LRW, Proses Hukum Tetap Berjalan

Jerat Fakta | Manokwari – Penasihat Hukum tersangka Louela Riska Warikar (LRW/28) alias Ella, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih fokus mengawal proses perawatan medis yang sedang dijalani kliennya di salah satu rumah sakit di Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

LRW diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan istri seorang pejabat tinggi di Kabupaten Manokwari. Menurut Yan, kondisi kesehatan kliennya menjadi perhatian utama sebelum tahapan proses hukum selanjutnya dijalankan.

Yan menjelaskan bahwa seluruh biaya perawatan medis tersangka LRW saat ini ditanggung langsung oleh pihak keluarga. Selain itu, keluarga juga aktif berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan langkah penanganan kesehatan dilakukan sesuai keluhan yang dialami tersangka.

“Saat ini fokus utama kami adalah memastikan klien kami mendapatkan perawatan medis yang layak. Seluruh pembiayaan perawatan ditanggung oleh keluarga, termasuk persiapan tindakan medis sesuai kondisi kesehatan tersangka,” ujar Yan Christian Warinussy, Rabu, (21/01/2026).

Di sisi lain, sebagai penasihat hukum, Yan menegaskan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami tetap menyiapkan strategi dan langkah hukum yang diperlukan sesuai amanat KUHAP, agar seluruh hak hukum klien kami terlindungi dalam proses penanganan perkara ini,” tegasnya.

Yan juga memastikan bahwa komunikasi antara tim penasihat hukum dan penyidik Polresta Manokwari berjalan secara intensif dan profesional, guna menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengabaikan kondisi kesehatan tersangka.

“Koordinasi dengan penyidik Polresta Manokwari terus kami lakukan secara intensif. Ini penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan tersangka,” katanya.

Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia, Yan menekankan pentingnya prinsip perlindungan hak tersangka dan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak asasi manusia,” pungkas Yan.

(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *