LP3BH Manokwari Desak Panglima TNI dan Kapolri Pindahkan Pos TNI-Polri di Moyeba

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui Panglima Kodam XVIII/Kasuari serta Kapolda Papua Barat agar segera memindahkan pos keamanan TNI-Polri yang berada di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran warga masyarakat di Distrik Moskona Utara dan Distrik Moskona Utara Jauh yang mengaku tidak merasa aman dengan keberadaan pos keamanan tersebut. Kondisi ini disebut telah memicu gelombang pengungsian warga dari sejumlah kampung.

Yan mengungkapkan bahwa setidaknya enam kampung terdampak situasi tersebut. Di Distrik Moskona Utara, warga mengungsi dari Kampung Moyeba, Kampung Mosum, dan Kampung Moyeba Utara. Sementara di Distrik Moskona Utara Jauh, pengungsian terjadi dari Kampung Inofina, Kampung Mesyem, dan Kampung Nosror.

“Kami menerima informasi bahwa warga di dua distrik tersebut merasa tidak aman dan akhirnya memilih mengungsi. Ini adalah situasi yang sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Yan Christian Warinussy, Rabu, (21/01/2026).

Menurut Yan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk masyarakat di Tanah Papua. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Konstitusi dan Undang-Undang HAM dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib menjamin hak hidup, rasa aman, dan perlindungan bagi seluruh warga negara. Jika keberadaan pos keamanan justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, maka negara harus segera melakukan evaluasi,” tegasnya.

LP3BH Manokwari menilai relokasi pos keamanan TNI-Polri di Kampung Moyeba menjadi langkah penting untuk memulihkan rasa aman warga serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran HAM.

“Atas nama hukum dan hak asasi manusia, kami mendesak Panglima TNI dan Kapolri agar segera memindahkan pos keamanan tersebut. Ini penting agar warga dapat kembali ke kampung mereka dan menjalani kehidupan secara normal,” kata Yan.

Ia juga mengingatkan bahwa situasi pengungsian berkepanjangan dapat berdampak serius terhadap kondisi sosial, ekonomi, pendidikan anak-anak, serta kesehatan masyarakat.

“Jika dibiarkan, pengungsian ini akan menimbulkan masalah kemanusiaan yang lebih luas. Negara harus hadir dan bertindak cepat,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *