Penasihat Hukum Tegaskan Komitmen Klien Ikuti Proses Hukum dalam Rekonstruksi Perkara

Jerat Fakta | Manokwari – Penasihat Hukum tersangka Luciana Lawrence (LL/59), Budi Christian Gosyanto (BCG/54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/29), Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan bahwa ketiga kliennya menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan yang berlangsung di Polresta Manokwari.

Menurut Yan, sikap kooperatif tersebut tercermin dari kehadiran dan keterbukaan para tersangka dalam memenuhi panggilan penyidik, serta kesediaan mereka mengikuti setiap tahapan hukum yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

Sejalan dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari, berkas perkara ketiga tersangka telah dilakukan pemisahan atau splitsing. Dalam proses tersebut, tersangka LL dan FAG telah diperiksa sebagai saksi masing-masing pada Selasa (20/1) dan Rabu (21/1).

Yan menjelaskan bahwa penyidik Polresta Manokwari juga telah menjadwalkan pelaksanaan reka ulang atau rekonstruksi perkara yang akan digelar pada Kamis (22/1) di Rumah Kediaman Keluarga Gosyanto Lawrence, Wosi Gaya Baru, Manokwari.

Pelaksanaan rekonstruksi tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/15/I/RES.1.24/2026/Sat.Reskrim tertanggal 20 Januari 2026 tentang Undangan Rekonstruksi, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manokwari atas nama Kapolresta Manokwari selaku Penyidik.

Yan menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan momentum rekonstruksi ini untuk memastikan setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami menilai klien kami sangat kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Rekonstruksi ini akan kami jadikan momentum penting untuk menyesuaikan setiap adegan dengan fakta yang terungkap dalam penyidikan,” ujar Yan Christian Warinussy, Rabu (21/1).

Ia juga menekankan pentingnya rekonstruksi sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

“Rekonstruksi bukan sekadar formalitas. Ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan kronologi peristiwa benar-benar sesuai dengan fakta hukum. Karena itu kami akan mengawal proses ini agar berjalan objektif, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Sebagai penasihat hukum, Yan memastikan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik serta mendukung proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Yan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *