Jerat Fakta| Yapen -Dua pelaku pencurian 5 unit HP, Berhasil di amankan oleh tim Resmob Yapen pada Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Yapen saat kedua pelaku hendak turun menggunakan KM. Labobar di Pelabuhan laut serui dari kota jayapura.Kamis malam (23/5/24).
Kedua pelaku berinisial YFL “16” dan YSR “17”, diamankan tanpa melakukan perlawanan dan dari keterangannya mereka mengakui perbuatan yang telah di lakukan, selanjutnya di bawa ke Mako Polres Kepulauan Yapen guna di lakukan proses selanjutnya.
Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Yapen hal ini Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede membenarkan telah di lakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian yang masih di Bawah umur.
“tadi malam mereka berdua di tangkap, sayang sekali masih muda sudah lakukan perbuatan Tindakan kriminal yang akhirnya berurusan dengan hukum”, terangnya. Jumat (24/5/24).
Kedua pelaku sendiri di sangkakan pada Pasal 363 KUHP, dan untuk barang bukti sendiri baru mendapatkan 1 unit HP dan pengakuan pelaku 4 unit HP telah di jual untuk hasilnya di gunakan untuk hura-hura Bersama termasuk berangkat ke Jayapura.
Sebagai aparat keamanan, Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati akan Tindakan pencurian, jambret dan tindakan kejahatan lainnya juga mengajak kepada para orang tua agar dapat membimbing anak-anak untuk tidak melakukan hal-hal tidak bagus apalagi terjerumus ke hal-hal yang akan merugikan diri sendiri maupun orang tua,seperti halnya pergaulan bebas dengan anak-anak nakal, miras, narkotika karena dengan semua itu akan melakukan tindakan kriminal.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen juga menghimbau, dengan banyaknya tersangka kasus pencurian yang masih berstatus di bawah umur, kami memohon dukungan dari masyarakat Yapen, khususnya para orang tua, agar memaksimalkan pengawasan terhadap anaknya, Jangan nanti setelah anaknya ditangkap karena pencurian, baru bermohon-mohon untuk minta penyelesaian secara kekeluargaan, bahkan ada yang sampai meneror keluarga korban. Anak adalah tanggung jawab orang tua, jangan asal dibiarkan salah pergaulan yang akhirnya membuat sang anak menjadi pelaku kejahatan.”tegas Kasat Reskrim.
*Redaksi*