Hardin Ungkap Tupoksi BPI KPNPA RI, Fokus Pengawasan Kekayaan Pejabat

Jerat Fakta | Jayapura, Papua — Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Tanah Papua, Hardin, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada pengawasan keuangan negara serta kekayaan pejabat publik.

Menurut Hardin, BPI KPNPA RI memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara melalui fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

“BPI KPNPA RI hadir sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan kekayaan pejabat, guna mencegah praktik korupsi,” ujarnya. Jumat, (10/04/2026).

Ia menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut meliputi berbagai aspek penting, di antaranya penelitian dan investigasi terhadap kekayaan penyelenggara negara, pengawasan penggunaan anggaran APBN dan APBD, hingga pelaporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.

Dalam bidang penelitian dan investigasi, BPI KPNPA RI melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta meneliti kesesuaiannya dengan profil pejabat yang bersangkutan. Selain itu, lembaga ini juga melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

Pada aspek pengawasan anggaran, BPI KPNPA RI aktif memantau penggunaan APBN dan APBD, mengawal pelaksanaan proyek pemerintah, serta menelaah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia beserta tindak lanjutnya.

Lebih lanjut, Hardin menyampaikan bahwa hasil investigasi yang ditemukan akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bahan awal untuk proses hukum.

Selain itu, BPI KPNPA RI juga menjalankan fungsi advokasi dan edukasi publik melalui sosialisasi anti-korupsi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Dalam memperkuat perannya, BPI KPNPA RI menjalin kemitraan strategis dengan sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, serta melakukan audiensi dengan DPR guna mendorong tindak lanjut atas berbagai temuan di lapangan.

Meski demikian, Hardin menegaskan bahwa BPI KPNPA RI bukan merupakan lembaga negara, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, penyidikan, maupun memberikan sanksi hukum.

“Peran kami murni sebagai kontrol sosial, yakni mengumpulkan data, melakukan analisis, melaporkan, dan mengawal hingga ada tindakan dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyimpangan anggaran maupun indikasi korupsi sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *