Demo Minta Proyek, Aktivis Yerry Basri Sebut BPJN Bukan Pemberi Pekerjaan, Tapi Pelaksana

Jerat Fakta – Jayapura – Ketua LSM WGAB menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) harus melalui mekanisme pelelangan atau tender resmi, bukan melalui penunjukan langsung oleh pihak balai.

Aktivis Nasional LSM WGAB, Yerry Basri Mak, SH, MH, kepada media menyampaikan bahwa belakangan ini banyak pengusaha datang meminta pekerjaan langsung ke Balai Besar Jalan dan Jembatan BPJN.

Bahkan, kata Yerry, terdapat kelompok tertentu yang melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan agar kepala balai maupun satuan kerja (satker) memberikan pekerjaan kepada pengusaha lokal.

“Banyak yang datang dan mendesak agar diberikan pekerjaan. Bahkan sampai ada yang demo minta proyek kepada kepala balai dan satker,” ujar Yerry kepada media. Rabu, (14/01/2026).

Namun menurut Yerry, tuntutan tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di Balai Besar Jalan dan Jembatan memang ada, tetapi seluruhnya sudah melalui proses tender dan telah dimenangkan oleh kontraktor yang sah serta siap melaksanakan pekerjaan.

“Perlu dipahami, pihak BPJN itu hanya sebagai pelaksana kegiatan. BPJN bukan pemberi pekerjaan,” tegasnya.

Yerry menjelaskan, seluruh proyek jalan dan jembatan berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dilaksanakan melalui sistem lelang atau tender yang terbuka dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau mau meminta pekerjaan, itu harus ke Kementerian PUPR melalui mekanisme yang sah, bukan ke balai jalan dan jembatan. Meminta proyek ke BPJN itu salah alamat,” katanya.

Meski demikian, Yerry menekankan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Jika terdapat pekerjaan jalan atau jembatan yang bermasalah di lapangan, maka laporan dapat disampaikan langsung kepada kepala balai, satker, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau ada kontrak pekerjaan yang bermasalah, silakan lapor. Itu benar dan tidak salah,” jelasnya.

Sebagai penutup, Yerry kembali menegaskan bahwa Balai Besar Jalan dan Jembatan BPJN bukan pemberi proyek, melainkan pelaksana program dari Kementerian PUPR, dan seluruh pekerjaan wajib melalui mekanisme lelang atau tender sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *