Tambang Emas Ilegal Diduga Dikelola WNA, Nama MR Tang Mencuat Menguasai Sungai IWO Papua Tengah

Jerat Fakta | Papua Tengah — Aktivitas pertambangan emas ilegal diduga berlangsung di wilayah Provinsi Papua Tengah, tepatnya di Distrik Wapoga, kawasan Sungai IWO. Kegiatan tersebut disinyalir telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan di wilayah tersebut.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dikenal dengan nama MR Tang. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan mengoperasikan sejumlah alat berat di lokasi tambang.

Menurut sumber di lapangan, MR Tang diduga memiliki dan mengoperasikan tiga unit ekskavator SANY 365, satu unit ekskavator Kobelco 350, satu unit loader, serta sebuah kapal keruk emas yang beroperasi di aliran Sungai IWO.

Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan suara (voice note), MR Tang membenarkan bahwa kapal keruk emas tersebut adalah miliknya.

“Kalau kapal, saya punya,” ujar MR Tang singkat melalui voice note kepada media.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait legalitas kepemilikan kapal keruk tersebut maupun perizinan aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan Distrik Wapoga.

Keberadaan kapal keruk di tengah kawasan hutan memunculkan pertanyaan serius mengenai tujuan dan dasar hukum operasionalnya.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas atas dugaan pertambangan emas ilegal tersebut, mengingat dampak kerusakan lingkungan dan hutan yang ditimbulkan.

Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Papua, Hardin Otong, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ia meminta aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan, menutup aktivitas ilegal, serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Keberadaan kapal keruk dan alat berat di tengah hutan jelas menimbulkan kecurigaan kuat. Aparat harus segera bertindak karena ini menyangkut kerusakan hutan dan masa depan lingkungan hidup Papua,” tegas Hardin.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dan instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Sungai IWO tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *