Ketua LSM WGAB Papua Dukung Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi di BPN Kota Jayapura

Jerat Fakta | Jayapura – Ketua LSM WGAB Papua, Yerry Basri Mak, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan konservasi Teluk Yotefa. Hal ini disampaikan Yerry kepada media pada Rabu (18/12).

“Saya sangat mendukung Kejati Papua untuk mengusut secara tuntas dugaan korupsi yang terjadi, terutama terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan konservasi Teluk Yotefa. Kawasan yang semula seluas 1.650 hektar kini menyusut menjadi hanya sekitar 30-40 hektar akibat alih fungsi yang tidak sesuai aturan,” ujar Yerry Basri Mak.

Yerry menjelaskan bahwa Kejati Papua telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Jayapura dan menemukan sejumlah dokumen penting untuk memastikan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut.

Selain itu, sejumlah saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Papua juga telah diperiksa guna mengidentifikasi dugaan penyimpangan.

“Kejati Papua telah melakukan penyelidikan yang serius. Langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti dokumen sangat penting untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyelidikan terus berlanjut, dan saya berharap proses ini berjalan transparan,” tambah Yerry.

Sebagai aktivis Papua dan Ketua LSM WGAB Papua, Yerry menegaskan bahwa pihak Kejati Papua harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kawasan konservasi. Kejati Papua harus segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak besar yang ditimbulkan terhadap lingkungan kawasan Teluk Yotefa. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *