Warinussy Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan oleh Sekda Teluk Wondama

Jerat Fakta | MANOKWARI – Penasihat hukum Semuel Alfian Kandami (51), korban sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas perkara ini. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 08.20 WIT di area terminal Bandara Rendani, Manokwari.

Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT telah dibuat oleh korban pada hari kejadian yang sama.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban melihat terlapor turun dari taksi bandara menuju ruang keberangkatan, lalu berdiri di depan mesin X-ray. Ketika korban memasuki area pemeriksaan pertama untuk melaporkan tiket, ia mengaku langsung dipukul oleh terlapor.

Yan Christian Warinussy SH selaku Penasihat hukum korban menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan semata dengan memberikan uang.

Ia menilai proses penyidikan yang berjalan sangat lambat dan terkesan sengaja dihambat.

“Klien saya, Semuel Alfian Kandami, sangat dirugikan akibat kinerja penyidik yang tidak serius. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih pelaku adalah pejabat publik,” tegasnya,” ujar Warinussy. Kamis, (16/01/2025).

Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya di Polda Papua Barat, untuk segera mempercepat penanganan kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi terlapor sebagai pejabat daerah, sehingga diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk menghindari kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *