Sidang Pencemaran Nama Baik Istri Bupati Manokwari Masuk Tahap Akhir, Dua Ahli Dihadirkan

JERAT FAKTA | MANOKWARI – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Bupati Manokwari berinisial FW melalui media sosial TikTok memasuki tahap akhir. Hal ini ditandai dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan, Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan, JPU Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hassan, SH, MH menghadirkan dua ahli, yakni Prof. Dr. Wahyu Wibowo sebagai ahli Bahasa Indonesia dan Ade Jodi Hartawan, ST sebagai ahli digital forensik.

Ahli Bahasa Indonesia, Prof. Dr. Wahyu Wibowo, menjelaskan bahwa unggahan TikTok yang diduga dibuat oleh terdakwa LRW melalui akun “Mama Ella” memiliki dua karakter, yaitu seketika dan seketika serta menyeluruh.

Menurutnya, dari sisi kebahasaan dan psikologis, kedua karakter tersebut berpotensi menimbulkan dampak luka psikologis terhadap korban.

“Unggahan tersebut memiliki karakter yang bisa berdampak secara langsung dan meluas, sehingga berpotensi melukai secara psikologis,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa bahan analisis diperoleh dari penyidik Polresta Manokwari, kemudian ditelaah berdasarkan keahliannya di bidang Bahasa Indonesia.

Sementara itu, ahli digital forensik Ade Jodi Hartawan mengungkapkan adanya kendala dalam pemeriksaan barang bukti utama berupa telepon genggam Samsung S22 Ultra berwarna ungu.

“HP tersebut tidak dapat dibuka sehingga tidak bisa diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ditanya penasihat hukum terdakwa terkait alasan tidak dapat diaksesnya perangkat tersebut, ahli menjelaskan bahwa ponsel dalam kondisi terkunci dan tidak tersedia kata sandi.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sebuah flash disk yang berisi sekitar enam unggahan yang diduga berasal dari akun TikTok “Mama Ella”. Namun, ahli tidak menganalisis isi unggahan tersebut karena berada di luar lingkup keahliannya.

Menariknya, keterangan dari kedua ahli tersebut tidak mendapat tanggapan dari terdakwa LRW maupun penasihat hukumnya, Advokat Yan Christian Warinussy.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa serta pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini kini memasuki fase krusial yang akan menentukan arah putusan, seiring dengan semakin lengkapnya keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *