Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Kuasa Hukum dari seorang anggota Polri bernama Ronal Robert Upuya Paisei, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Teluk Wondama di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Hal ini diungkapkan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu (19/06/2024).
“Alasan hukumnya, karena klien saya merasa diperlakukan secara tidak adil oleh institusinya hingga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), ” katanya.
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan hari ini, Rabu (19/6) di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Sidang dipimpin Hakim tunggal Akhmad, SH dibantu Panitera Pengganti Veronica Angwarmase, SH. Kuasa hukum Pemohon Praperadilan saya Advokat Yan Christian Warinussy hadir dengan kuasa khusus dari pemohon praperadilan.
Sedangkan pihak termohon yaitu Kapolres Teluk Wondama diwakili para kuasanya dari Biro Hukum Polda Papua Barat maupun dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Wondama.
“Dalam sidang pertama tadi, diawali dengan pemeriksaan surat kuasa dari Termohon Praperadilan dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan yang dianggap sudah dibacakan, karena termohon telah menerima salinannya dari pengadilan. Selanjutnya sidang dilanjutkan Kamis (20/6) dengan agenda menerima jawaban termohon praperadilan, ” jelasnya.
Perkara praperadilan sesuai amanat Pasal 82 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan acara cepat selama 7 (tujuh) hari sudah harus diputuskan oleh pengadilan. Dalam pokok permohonannya, Pemohon Praperadilan menyatakan karena telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 6 / V/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 13 Mei 2024.
Sehingga pemohon praperadilan merasa berkeberatan dan mengajukan permohonan praperadilan. Karena Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/X/2023/SPKT/Polres Teluk Wondama/Polda Papua Barat, tanggal 24 Oktober 2023 yang dibuat oleh Marlina Vollen Nunaki terhadap pemohon praperadilan sesungguhnya untuk peristiwa hukum yang diduga terjadi di tahun 2015. Itu artinya sudah melebihi 6 (enam) tahun dan telah melampaui kewenangan penuntutan pidananya.
“Menurut pemohon praperadilan proses hukum yang dilakukan termohon praperadilan terhadap dirinya adalah menjadi tidak sah dan karena itu Batal Demi Hukum, ” ucap Warinussy.
Lanjutnya, karena pemohon praperadilan sedang mengajukan gugatan perceraian terhadap pelapor dan persidangan perkaranya sedang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pula.
“Pemohon praperadilan memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan dapat menyatakan penetapan status pemohon praperadilan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/6/V/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 13 Mei 2024 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. Serta memohon agar Hakim Tunggal Praperadilan memerintahkan penyidik (termohon praperadilan) menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan, ” pungkasnya.
(Redaksi)