Warinussy: Saksi Korban Ibu Sisilia Manibuy dan Terlapor Wempy Ayomi Sepakati Penyelesaian Restoratif Justice

Jerat Fakta | Manokwari,  — Advokat Yan Christian Warinussy, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Ibu Sisilia Manibuy selaku saksi korban sekaligus pelapor, menyatakan bahwa kliennya telah mencapai kesepakatan damai dengan terlapor, Tuan Wempy Ayomi, dalam penyelesaian perkara secara berkeadilan melalui pendekatan restoratif justice.

Menurut Warinussy, kesepakatan ini difasilitasi di Ruang Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Papua Barat, dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, murni atas inisiatif pribadi kedua belah pihak.

“Kesepakatan damai ini melibatkan kompensasi berupa pembayaran sejumlah Rp250.000.000,- yang merupakan biaya potongan yang dianggap tidak diperjanjikan. Tuan Wempy Ayomi, mewakili manajemen PT. Pulau Motarai, bersedia untuk membayarkan sejumlah kompensasi ini kepada Ibu Sisilia,” ujarnya.

 

Dalam prosesnya, kata Warinussy, Ayomi juga meminta keringanan, dan nilai kompensasi akhir yang disepakati adalah sebesar Rp150.000.000,-, yang diserahkan secara tunai kepada pihak Ibu Sisilia di ruang mediasi.

“Setelah menerima pembayaran tersebut, Ibu Sisilia Manibuy juga menandatangani surat pencabutan laporan polisi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/294/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 16 Oktober 2024,” katanya.

Advokat Warinussy menyatakan bahwa, meskipun laporan kliennya dapat berpotensi berkembang menjadi kasus besar yang bisa mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kesepakatan damai ini diambil guna menghindari eskalasi masalah.

Ia menduga bahwa jika kasus ini diteruskan, bisa ada pihak-pihak lain, termasuk beberapa oknum di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Papua Barat, yang mungkin akan terseret dalam proses hukum.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kedua pihak berharap dapat menutup permasalahan tersebut secara damai dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *