Jerat Fakta | Manokwari – Pengacara Sutiawan Orocomna, Yan Christian Warinussy, SH, mengungkapkan adanya laporan dari keluarga kliennya terkait langkah beberapa anggota Polres Teluk Bintuni yang mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bintuni.
Kedatangan tersebut bertujuan meminta pihak Rutan mengeluarkan kliennya, Sutiawan Orocomna, yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Menurut Warinussy, kliennya diminta untuk “membantu” pencarian Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, IPTU Tommy Samuel Marbun, yang dilaporkan hilang di Sungai Rawara, Kecamatan Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Sutiawan Orocomna sebelumnya telah diproses secara hukum dalam perkara pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/155/IX/2022/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tertanggal 29 September 2022.
“Klien saya adalah seorang anak yang telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan, dan pihak Rutan Bintuni menegaskan tidak akan mengeluarkan warga binaan dengan alasan apa pun, demi hukum,” jelas Warinussy.
Lebih lanjut, Warinussy menyarankan Kapolres Teluk Bintuni untuk membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, termasuk anggota Majelis Rakyat Papua Barat dari wilayah Moskona, Eduard Orocomna, serta para tetua adat Moskona.
Hal ini dinilai penting untuk membantu pencarian Kasat Reskrim yang diduga hilang tersebut secara efektif dan sesuai norma adat serta hukum.
Sebagai seorang advokat dan pembela hak asasi manusia, Warinussy menegaskan pentingnya pendekatan yang menghormati hukum dan hak-hak individu dalam penanganan kasus ini.
“Pencarian Kasat Reskrim sebaiknya dilakukan dengan cara yang manusiawi, menghormati hukum, dan melibatkan kerja sama dengan masyarakat adat setempat,” pungkasnya.
(Udir Saiba)