Jerat Fakta | Teluk Bintuni, – Yan Christian Warinussy, SH, selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kampung Simei-Obo, Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Teluk Bintuni atas langkah mereka dalam melimpahkan tanggung jawab proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Simei-Obo Tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni pada Rabu (22/01/2025).
Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen dalam mengungkap fakta hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang sangat merugikan masyarakat adat Kampung Simei-Obo,” ujar Warinussy.
Lebih lanjut, atas nama masyarakat adat Kampung Simei-Obo, Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk segera melimpahkan 3 hingga 4 tersangka lainnya dalam perkara tersebut kepada Kejari Teluk Bintuni agar mereka dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat adat dan memastikan akuntabilitas terhadap pelaku pelanggaran hukum.
“Masyarakat adat Simei-Obo berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tegas sehingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi,” pungkasnya.
(Udir Saiba)