Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Penasihat Hukum Nelles Dowansiba, terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk, menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH atas tuntutan yang diajukan terhadap kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (18/03/2025).
Menurut Warinussy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B pada Rabu (12/3), JPU menuntut pidana penjara 1 tahun bagi Nelles Dowansiba, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp 50 juta.
“Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti menerima uang atau barang dalam Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020. Namun, Nelles Dowansiba tetap dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Pada sidang Senin (17/3), tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) yang berisi permohonan keringanan hukuman bagi kliennya. Selain itu, mereka meminta Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH untuk memerintahkan JPU melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, dengan memeriksa pihak-pihak yang berperan dalam proses pengadaan seragam tersebut.
“Klien kami tidak menerima keuntungan pribadi dalam proyek ini, sehingga seharusnya penyelidikan diperluas untuk mengungkap aktor-aktor lain yang lebih bertanggung jawab,” ujar tim penasihat hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/3) dengan agenda mendengar tanggapan (replik) dari JPU.
“Dalam persidangan tersebut, Nelles Dowansiba akan menghadapi proses hukum bersama dua terdakwa lain, yakni Syane Rumbobiar dan Ottow Geissler Prawar,” pungkasnya.
(Udir Saiba)