Advokat Yan Warinussy Hadiri Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Dirinya

Jerat Fakta | MANOKWARI – Perkara dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (01/07/2025). Kasus ini berkaitan dengan insiden penyerangan yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 di depan Toko Tengah, Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.

Sejak pagi pukul 09.45 WIT, Yan Warinussy bersama istri, anak-anak, keponakan, dan keluarga telah berada di depan ruang sidang utama untuk mengikuti jalannya sidang. Namun, proses persidangan baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIT.

Sidang perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Manokwari Kelas I A, Helmin Somalay, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Christian Tangketasik, SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manokwari adalah Frederika Uriway, SH.

Setelah membuka persidangan, Hakim Ketua Helmin Somalay menanyakan identitas terdakwa Zakarias Tibiay (ZT). Dalam pemeriksaan awal, hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum dalam menghadapi perkara tersebut.

Terdakwa ZT menjawab bahwa ia menunjuk Metuzalak Awom sebagai penasihat hukumnya. Namun, karena penasihat hukum tersebut tidak hadir di persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pendampingan hukum wajib diberikan karena ancaman hukuman bagi terdakwa adalah pidana seumur hidup.

“Karena PH saudara Terdakwa belum hadir, maka sidang perkara ini kami tunda selama satu minggu,” ujar Hakim Somalay. Ia menegaskan bahwa perkara akan dibuka kembali pada Selasa, 08 Juli 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU dan kehadiran PH terdakwa.

Penundaan ini diambil demi menjamin hak-hak hukum terdakwa sesuai prinsip peradilan yang adil dan imparsial. Sementara itu, pihak korban berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan demi penegakan hukum dan keadilan. (Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *